Haji Plus Perlu Daftar di PIHK, Begini Alurnya!Persiapan yang dilakukan untuk perjalanan menuju ke tanah suci sangatlah banyak. Selain niat, calon jamaah juga perlu mempersiapkan diri terkait dengan mental dan juga kemampuan finansial. Untuk calon jamaah yang memiliki kondisi finansial cukup stabil tentunya memilih jalur haji plus. Pelaksanaan haji plus perlu daftar di PIHK agar prosesnya lebih cepat dan mudah.
Proses pendaftaran ini dilakukan secara terpisah dari haji reguler agar pendataan bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. PIHK adalah lembaga resmi yang sudah ditunjuk oleh kementerian agama untuk mengelola data pendaftaran jamaah haji plus di Indonesia. Berikut adalah alur pendaftaran haji plus yang perlu diperhatikan oleh setiap calon jamaah!
Alur Pendaftaran Haji Plus di PIHK
1. Persyaratan yang Perlu dipersiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal yang perlu dilakukan calon jamaah. Pertama, calon jamaah perlu memastikan status agama yang dianut adalah agama islam. Selain itu, lengkapi juga data diri dengan menyetorkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran atau dokumen diri resmi lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, calon jamaah juga harus membuka rekening tabungan haji dengan menggunakan nama pribadi melalui BPS BPIH yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Pembuatan rekening tabungan haji ini diperlukan untuk melakukan setoran awal sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya calon jamaah haji plus perlu daftar di PIHK.
2. Menentukan Pilihan PIHK
Perlu diketahui bahwa tidak semua penyelenggara ibadah haji di indonesia itu terpercaya. Oleh karena itu, pilihlah lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terpercaya dan diawasi langsung oleh Kementerian Agama. Agar tidak salah dalam menentukan pilihannya, calon jamaah bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Agama.
Disana akan dijelaskan secara detail pilihan PIHK terdekat yang bisa dijadikan pilihan untuk melakukan pendaftaran haji. Setelah menemukan Penyelenggara yang tepat, jamaah bisa mulai melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran setoran awal sebagai persyaratan. Jumlah setoran awal yang perlu dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari PIHK yang dipilih.
3. Pendaftaran ke Kementerian Agama
Proses selanjutnya calon jamaah perlu melakukan pendaftaran langsung ke Kementerian Agama. Proses pendaftaran ini dilakukan untuk mensinkronkan calon jamaah yang akan melakukan keberangkatan haji. Pihak PIHK biasanya juga akan memberikan penawaran untuk membantu menyelesaikan proses pendaftaran ke Kementerian Agama.
Jika setuju, maka calon jamaah hanya perlu menunggu informasi pendaftaran yang sudah dilakukan oleh pihak Penyelenggara. Cara ini banyak dijadikan pilihan karena calon jamaah tidak perlu pergi ke Kantor Kementerian Agama untuk melakukan proses pendaftaran terpisah. Dokumen pendaftaran yang telah diserahkan ke PIHK akan diverifikasi melalui Kementerian Agama.
4. Menunggu Jadwal Keberangkatan
Terakhir, calon jamaah hanya perlu menunggu jadwal keberangkatan yang diatur oleh Pihak Penyelenggara. Proses pendaftaran yang dilakukan untuk haji plus ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan haji reguler. Hanya saja, haji plus perlu daftar di PIHK untuk proses yang lebih mudah dan cepat. Untuk dokumen pendaftarannya sendiri masih sama hanya saja, jumlah setoran awal yang perlu dibayarkan oleh calon jamaah haji plus lebih besar dibandingkan haji reguler.
Alur pendaftaran haji untuk calon haji plus ini perlu dilakukan secara berurutan agar bisa diselesaikan dengan lebih efisien. Proses ini tidak akan memakan waktu yang lama apabila calon jamaah sudah mengumpulkan dokumen persyaratan dan membuka rekening tabungan khusus Haji di lembaga-lembaga terpilih yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Jamaah bisa melakukan pendaftaran melalui Pusat Umroh dan Haji untuk proses yang lebih cepat.